9 Poin yang Diperdebatkan dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK

9 Poin yang Diperdebatkan dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK


SENGKETA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah memasuki sidang kedua. Setelah Jumat (14/06/2019) pekan lalu kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membacakan permohonannya, Selasa (18/6/2019), giliran termohon yakni Komisi Pemilihan Umum menyampaikan jawaban, juga oleh Badan Pengawas Pemilu. Selain itu ada penyampain pihak terkait yakni dari kubu Joko Widodo – Ma’ruf Amin yang diwakili timkuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

 Rencananya sidang akan kembali digelar dengan agendamendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak pemohon.

Berikut ini sejumlah poin penting yang diperdebatkan selama masa-masa persidangan terkait sengketa hasil Pilpres 2019 di MK tersebut:

1. Permohonan Pemungutan Suara Ulang di 12 Daerah

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandiaga meminta pemungutan suara ulang di 12 provinsi. Wilayah tersebut di antaranya mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta. Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, Prabowo-Sandiaga berharap agar MK memerintahkan pemugutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia secara jujur dan adil. Prabowo-Sandiaga meminta pemungutan suara ulang dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara, tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menilai tuntutan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk pemungutan suara ulang di 12 provinsi sebagai permohonan yang “kabur”. Sebab, tidak ada dalil yang menjelaskan mengapa permohonan tersebut harus dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh, Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf I Wayan Sudirta mempertanyakan alasan kubu Prabowo yang tidak memohon pemungutan suara ulang di tujuh daerah lain yang turut dipersoalkan: Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Papua Barat, Aceh, dan Sumatera Barat.

2. Kewenangan MK dalam Sengketa Pilpres

Dalam berkas gugatan yang dibacakan di sidang perdana pada Jumat (14/6/2019), tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diwakili Denny Indrayana mengatakan MK memiliki kewenangan menangani semua proses permasalahan Pemilu. Tidak hanya pada perselisihan jumlah suara, juga proses dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).

Anggota kuasa hukum Prabowo, Teuku Abdullah, menyebutkan pandangan timnya sesuai dengan pendapat beberapa ahli. Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membagi forum penyelesaian dugaan kecurangan secara bertahap, namun timnya menganggap pendekatan tersebut tidak tepat dan mengecilkan peran MK sebagai pengawal kontutusi.

Sementara tim kuasa hukum Jokowi dalam berkas jawaban yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, menilai kewenangan MK terbatas pada memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Hal ini tercantum dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945.

Selanjutnya berdasarkan pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ditegaskan kembali bahwa kewenangan MK adalah menguji UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Yusril megatakan, permohonan tim Prabowo sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait. Pemohon hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang tidak disertai bukti-bukti sah dan tidak terukur secara pasti dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara.

3. Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pilpres

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menilai tudingan pasangan Prabowo dan Sandiaga atas bermasalahnya Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena gagal memahami kedudukan sistem ini. Situng KPU bukanlah sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan suara resmi tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019. Hal tersebut seperti ditegaskan dalam Keputusan KPU Nomor 536 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Situng Pemilu.

“Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bentuk pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, akuntabel, dan terbuka,” kata Ali.

Senada denan itu, anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi Wayan Sudirta menilai Prabowo salah jika mempersoalkan Situng KPU. Sebab, Situng merupakan sistem yang dibuat dalam rangka transparansi dan membuka peran serta masyarakat untuk memantau Pemilu. Sedangkan sumber untuk penghitungan suara secara resmi berasal dari rekapitulasi berjenjang secara manual.

“Tidaklah tepat jika Pemohon mempersoalkan Situng termohon seolah-oleh hasil Situng termohon merupakan hasil perolehan suara Pemilu yang resmi,” katanya

4. Netralitas Birokrasi, BUMN, APBN, dan Program Pemerintah

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin sehingga hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 dianggap tidak sah secara hukum. Misalnya, dalam dugaan pelanggaran Pemilu oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Jawa Barat yang dinilai tidak netral atau curang selama pemilu.


Sementara tim Kuasa Hukum Jokowi menilai dalil-dalil kubu Prabowo Subianto berbasis pada bias anti-petahana dengan mengeksploitasi dan membangun narasi bahwa calon presiden petahana berlaku curang.

“Dengan menciptakan narasi besar berupa disasosiasi atau keterputusan program pemerintah kepada petahana,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta.

5. Kisruh 17,5 Juta Daftar Pemilih Tetap

Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menilai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan tim Prabowo telah diselesaikan, bahkan dilakukan bersama dengan pihak Prabowo-Sandiaga, kubu Joko -Ma’ruf Amin, dan Bawaslu. Berdasarkan catatan KPU, sudah tujuh kali koordinasi KPU dan pihak Prabowo.

KPU juga telah menindaklanjuti seluruh laporan kubu Prabowo dengan megolah data. KPU juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini. KPU pun telah melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan metode sampling serta berkonsultasi dengan ahli demografi dan statistik.

6. Keberpihakan KPU

Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah bersikap netral dalam penyelenggaran Pilpres 2019 dengan berlaku adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.

Ali mengatakan, netralitas KPU dalam Pilpres dapat dilihat sejak awal tahapan hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Dan selama itu, menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak pernah menyatakan bahwa KPU melanggar kode etik.

7. Revisi Pemohonan Gugatan Pilpres

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menolak perubahan permohonan oleh kubu Prabowo pada 10 Juni 2019 yang berbeda dengan permohonan 24 Mei 2019. Perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang sangat mendasar, baik dalam posita (dalil) maupun petitum.

Dalam permohonan awal, Prabowo sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Pun tidak ada uraian seperti apa perhitungan suara yang benar menurut mereka. Dalam petitumnya, Prabowo juga tidak menuntut penghitungan suara yang benar menurut mereka.


Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan dalam pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tak diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berdasarkan ketentuan itu, hanya termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang diberikan hak untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan.

Sehingga, menurut Yusril, revisi permohonan tersebut patut ditolak dan dikesampingkan MK.

“Jika dibenarkan, ini melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil dalam revisi permohonan.

8. Tautan Berita sebagai Alat Bukti dalam Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum menilai dalil Prabowo yang menuntut agar tautan berita dapat menjadi alat bukti dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar. Penggunaan tautan berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam sidang MK. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tidak menyebut tautan berita sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

9. Perlindungan LPSK bagi Saksi Prabowo

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan mengajukan surat hasil konsultasi dengan LPSK kepada MK. Ada kebutuhan saksi yang khawatir keselamatannya terancam ketika menyampaikan keterangan.

“Ada satu gagasan untuk melindungi saksi, bahwa LPSK menyimpulkan kalau diperintahkan (MK) menjalankan fungsi perlindungan, dia akan melakukan itu,” kata Bambang.

Sementara Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan saksi. Majelis hakim MK tak memiliki wewenang untuk memerintahkan LPSK.

Di samping itu, hakim anggota MK Suhartoyo menilai LPSK bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dalam kasus pidana.

“Ketika MK memerintahkan (LPSK), landasan yuridisnya banyak dipertanyakan,” kata Suhartoyo.

Sedangkan, tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menuding kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah membangun politik teror ketika. Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kubu Prabowo mengeluarkan narasi seolah-olah ada teror dan intimidasi kepada para saksi dari pasangan calon nomor urut 02. “Sehingga pada saatnya nanti para saksi tidak akan mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror,” kata Yusril. []

SUMBER: KATADATA

COMMENTS

VIDEO VIRAL..!!!
loading...
loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: 9 Poin yang Diperdebatkan dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
9 Poin yang Diperdebatkan dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
9 Poin yang Diperdebatkan dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvKM2r2aIphymVWjVpfuj6qapsfFWv-h-IfzekaTDhNUwS_jwqg4i5KNsPr1Nb3yCWJNal-oFQOIbeP-fUlLYFdoYoGm2hu-7DPtTtWPklH-gOBNFMkeOAsjnThCNIFJ0i8nklt2JC1dG/s320/sidang-MK-1-700x375.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMvKM2r2aIphymVWjVpfuj6qapsfFWv-h-IfzekaTDhNUwS_jwqg4i5KNsPr1Nb3yCWJNal-oFQOIbeP-fUlLYFdoYoGm2hu-7DPtTtWPklH-gOBNFMkeOAsjnThCNIFJ0i8nklt2JC1dG/s72-c/sidang-MK-1-700x375.jpg
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/9-poin-yang-diperdebatkan-dalam.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/9-poin-yang-diperdebatkan-dalam.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy