Argumen Wow Prof Eddy Gundulkan Jenggot BW, Hamdan Zoelva Yakin 02 Sulit Menang
Ibarat pisau cukur berpresisi tinggi, argumen demi argumen yang cerdas mencengangkan Prof Eddy langsung mencukur sampai botak segala dalil dan argumen “wew menjengkangkan” dari kubu BW. Segala narasi TSM langsung runtuh dan dibongkar habis oleh Prof Eddy secara live dan membuat kubu 02 langsung baper.
Selesai dalam pemaparan maka dalam tanya jawab, Prof Eddy lagi-lagi membantah argumen BW dan Denny yang mencoba membelokkan atau mengalihkan dari pokok masalah. Prinsip dan asas yang selalu dikemukakan oleh Prof Eddy adalah alat bukti.
Problemnya bukti krusial yang paling penting yaitu P155 mengenai DPT 17 juta yang bermasalah ternyata statusnya benar-benar siluman. Harusnya itu adalah DPT siluman yang diklaim dan dikoarkan oleh lawyer kubu 02 tapi begitu diminta, raib dan ternyata fiktif.
Dikejar dan dicecar Hakim MK BU Enny, lawyer kubu 02 kelabakan dan terpojok lalu mencari-cari alasan. Sampai sidang usai entah di mana buktinya berada. Mungkin mereka masih sibuk memfotocopy atau merekayasa data DPT siluman itu.
Ditambah keterangan saksi-saksi yang jelas tak meyakinkan dan patut diragukan, pendapat ahli IT yang ternyata bukan ahli alias ahli mengkudu belum lagi ada yang sok ahli dengan gaya berputar-putar mengutak-atik masalah situng KPU padahal hasil penghitungan bukan dari Situng yang diakui.
Bukan hanya jauh dari harapan tapi kesaksian saksi 02 jadi obyek dagelan tertawaan yang tiada habisnya dari netizen. Jawaban tak nyambung para ahli IT dan sudha yakin benar tapi malah salah sasaran menjadikan serangan mereka gatot alias gagal total.
Pemaparan blak-blakkan Prof Eddy makin membuat terang yaitu teramat "mustahil" melihat pembuktian pelanggaran yang bersifat TSM yang digemboar-gemborkan selama ini. Ibarat balon, narasi kecurangan MK ditiup sekencangnya sampai besar oleh BW bersama saksinya tapi langsung kempes digembosi oleh Prof. Eddy dan Prof Heru.
Argumentasi demi argumentasi serta dalil dan asas hukum yang kuat secara masif digulirkan Prof. Eddy membuat suasana sidang MK baik di dalam maupun yang menonton terpaku. Seperti tersihir, di akhir kesaksian kubu 02 terpaksa tak bisa membantah lagi selain hanya mengakui saksi ahli telah menguliti mereka.
Kehadiran Profesor Edward Omar Syarief Hiariej atau yang akrab disebut dengan Prof. Eddy jelas memukau lawan. Segala konstruksi hukum yang dibangun BW dan Denny langsung rontok dan runtuh seketika. Tak ada cara lain untuk melawannya selain Nasrullah mengakui mereka telah dikuliti alias ditelanjangi secara paksa oleh Prof. Eddy.
Eddy secara cerdas dan cerdik mengunakan dalil demi dalil gugatan yang diajukan kubu Prabowo lalu dihantamkan balik ke mereka. Ibarat meminjam kekuatan lawan dan langsung dipakai untuk menghajar balik lawan itu sendiri.
Intinya argumen yang dibawa Tim Hukum BPN jelas letoy tak meyakinkan alias lemah dan tidak kuat.Argumen terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif hanya ada dalam asumsi dan halusinasi mereka.
Misalnya, menurut Eddy, dengan menggunakan dalil yang kerap digunakan oleh kubu 02 bahwa MK bukan ‘Mahkamah Kalkulator’, secara tidak langsung, kata dia, pihak Prabowo mengakui jika tidak ada kesalahan dalam rekapitulasi hasil pemilihan presiden yang dilakukan KPU.
Tak ada kesalahan dan TSMnya juga tanpa bukti maka sudah bisa ditebak kesaksian ahli hukum ini membawa titik terang dan ibarat cahaya memberi pencerahan awal siapa sesungguhnya yang jadi pemenang dalam sidang MK ini.
Makjleb, Eddy membongkar esensi gugatan kuasa hukum Prabosan hanya mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ibaratnya hanya mempersoalkan yang kulit-kulitnya doang makanya langsung dikuliti dah sekalian.
Konyolnya, kubu Prabowo dalam gugatannya mempersoalkan hal-hal lain yang intinya tak relevan dan tak nyambung. Bisa jadi Prabowo akan murka karena tak cerdasnya si BW membawa dan mempersiapkan alat bukti atau keahlian BW hanya memanipulasi dan mengeksploitasi saksi dan kini dia kena batunya.
Datang lagi pernyataan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva berpendapat senada, kesaksian yang disampaikan para saksi dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, belum cukup untuk mendukung gugatan terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Menurutnya, akan sulit bagi majelis hakim MK mengabulkan permohonan kubu Prabowo – Sandi, apalagi Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin menang dengan selisih signifikan.
Kalau Pak Hamdan Zoelva berbicara maka kelar sudah.
Kesulitan lalinnya yang jadi misi mustahil kubu Prabowo adalah selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh. Gimana mau ngejarnya sedangkan alat buktinya siluman?
"Saksi yang dihadirkan itu saksi yang berdasarkan pemantauan, tidak dilihat secara langsung. Ini tidak signifikan karena selisihnya (perolehan suara) sangat besar," tegasnya.
Pak Hamdan Zoelva sudah berpengalaman dan menjadi Ketua MK dalam menangani sengketa Pilpres di tahun 2014.
Jadi the game is over, sudah selesai. Siap-siap terima kekalahan dah kubu 02.
COMMENTS