Ketua DPR Persilakan Prabowo Tempuh Jalur Lain Kalau Ada
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tak mempermasalahkan bila Prabowo Subianto ingin menempuh jalur konstitusi lain usai gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).
Sosok yang akrab disapa Bamsoet itu mempersilakan Prabowo untuk menempuh langkah yang sesuai dengan hukum atau konstitusi selanjutnya.
"[Langkah] yang tidak boleh adalah jalur di luar ketentuan hukum, [karena] negara sudah menyiapkan sarana untuk itu yaitu melalui MK. Kalau ada langkah-langkah hukum lagi, mari kita gunakan," kata Bamsoet kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/6).
Namun begitu, politikus Partai Golkar itu meyakini bahwa tidak ada lagi jalur konstitusi atau hukum yang dapat ditempuh lagi oleh Prabowo. Menurutnya, putusan MK telah berkekuatan hukum tetap.
"MK inkracht dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain, kecuali menerima hasil MK tersebut," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Prabowo mengaku menghormati hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatannya terkait Pilpres 2019.
Namun, Prabowo akan segera melakukan konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dalam menyikapi putusan yang menolak seluruh gugatannya.
"Apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Sumber: Cnnindonesia.com
COMMENTS