Abdillah Toha: Kita Dukung Tindakan Tegas Polri terhadap Setan Berjubah Ustaz
Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung kepolisian menangkap tersangka penyebar berita bohong atau hoaks.
Menurutnya, tindakan tegas polisi ini mengurangi perilaku orang-orang yang hanya menginginkan kekacauan dan hilangnya kedamaian di Indonesia."Kita dukung tindakan tegas terhadap setan2 berjubah ustad yang menginginkan kekacauan dan hilangnya kedamaian dalam kehidupan masyarakat di negeri ini," yulis @AT_AbdillahToha di Twitter.

Cuitan menyoroti kasus yang menyebarkan kabar meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara karena diracun.
Namun, mengaku tidak memiliki motif apapun saat menyampaikan ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal dunia.“Saya hanya mengutip dari media sosial, lalu mengonfirmasi kepada jemaah, dan mereka pun mengetahui soal tersebut. Dan, saya minta agar kita menunggu penyebab (meninggalnya anggota KPPS) apa,” tutur Baequni, di Markas Polda Jabar, Jumat (21/6/2019).
Dirinya menegaskan, jika sangat mencintai negara dan bangsa ini, sehingga tak mungkin berniat untuk menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Namun, karena sedang ramai dan menjadi perbincangan di masyarakat, para jemaahnya meminta dia untuk membahas hal tersebut.
“Dan saya menyampaikan berdasarkan yang ada di media sosial. Saya sendiri belum meyakini dan akan menunggu hasil (pemeriksaan terkait meninggalnya petugas KPPS)-nya,” katanya.
Kemudian, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.Dia diizinkan untuk pulang setelah kuasa hukumnya memberikan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk tidak ditahan."Tidak ditahan, jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Ditreskrimsus untuk meminta tidak ditahan. Walaupun statusnya sudah tersangka, tapi kita minta untuk tidak ditahan," kata kuasa hukum Baequni, Hamynudin Fariza di Bandung, Jumat (21/6/2019) malam.
Walaupun dipersilahkan untuk pulang, kata dia, Baequni tetap wajib melapor kepada pihak kepolisian setiap sepekan sekali. Selain itu proses hukumnya juga terus berjalan hingga status hukumnya menjadi P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan.[]
COMMENTS