MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
HomeBeritaPolitik

MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup

MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup

KPK Wanti - wanti untuk Calon Anggota DPRD, Ingat Baik - Baik !
Golkar Mau Usung Penerus Visi Jokowi untuk Pilpres 2024
Menurut Mega, Pria Ini Paling Layak Jabat Menteri Desa di Kabinet Jokowi


detik news - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.

Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).

Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.

Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: news.detik.com
loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipTx0n1gIYQG7p5YH0QBKNwD1kshy7gdpwR3Jv9CwOxzIttSGxd_Hmwx7XJbM-x0aRKRqDoCYYcTE0Mc-oHZLd9E9HZqKsQjoHe6cu9j9Jqv2ilDavyCFaJpa1NaLBmkSakfyvtI_IhMUZ/s320/1f229e4a-84ad-42e7-b9c5-caaa910abd67_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipTx0n1gIYQG7p5YH0QBKNwD1kshy7gdpwR3Jv9CwOxzIttSGxd_Hmwx7XJbM-x0aRKRqDoCYYcTE0Mc-oHZLd9E9HZqKsQjoHe6cu9j9Jqv2ilDavyCFaJpa1NaLBmkSakfyvtI_IhMUZ/s72-c/1f229e4a-84ad-42e7-b9c5-caaa910abd67_169.jpeg
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/08/mk-tegaskan-pengurus-ormas-bertentangan.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/08/mk-tegaskan-pengurus-ormas-bertentangan.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy