Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK
HomeBeritaPolitik

Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK

Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK

Wiranto Diserang Pria Berpisau di Pandeglang Banten
Gaji 111 juta Masih Dirasa Kurang, anggota DPRD DKI Minta Dinaikkan Jadi 500 Juta
Waduh Belum Genap Sepekan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Digugat Rp 10 Miliar,

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak upaya revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mencatat ada sembilan alasan KPK menolak revisi tersebut.

Menurutnya, sembilan alasan itu berdasarkan poin-poin yanga da dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi lembaga anti rasuah.

Pertama mengenai independensi KPK yang terancam karena pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, katanya, berpengaruh pada independensi pegawai dalam menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

“Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, karena penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas (DP). Sedangkan DP dibentuk oleh DPR,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Selanjutnya, pembentukan Dewan Pengawas (DP) yang dipilih oleh DPR. Menurut Agus, DPR tengah mencoba memperbesar kekuasaan yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Selain itu, ada juga pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Karena, penyelidik KPK hanya akan berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi ini mereduksi independensi KPK,” terangnya.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Padahal, pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

KPK juga mempermasalahkan kewenangan pengambilalihan perkara dalam penuntutan yang dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK.

Selanjutnya, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.

“Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Sebab, selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” tegasnya.

Atas uraian itulah, KPK meminta DPR agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, terutama yang mengancam keberadaan KPK. Meskipun, kewenangan membuat UU adalah sepenuhnya hak dari anggota legislatif dan pemerintah dalam hal ini presiden selaku ekskutif.

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” beber Agus.


Sumber: pojoksatu.id
loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK
Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK
Pimpinan KPK Pasang Badan, Beberkan 9 Bukti Kesewenang-wenangan DPR yang Akan Melemahkan KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkwbLuSVurNFQli1mjF8of-VX3sNhJ1nt-ERDrJ7Hf_4jAmIKW6-Wx1HaoAK3h1CucbLd2NloFXH045lffAL7nrKR44R0yClzjcrhjGPnXPFv6E17WMWH5vOQInPGqa1oht4oqypdFWucJ/s320/Ketua-KPK-Agus-Rahardjo.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkwbLuSVurNFQli1mjF8of-VX3sNhJ1nt-ERDrJ7Hf_4jAmIKW6-Wx1HaoAK3h1CucbLd2NloFXH045lffAL7nrKR44R0yClzjcrhjGPnXPFv6E17WMWH5vOQInPGqa1oht4oqypdFWucJ/s72-c/Ketua-KPK-Agus-Rahardjo.jpeg
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/09/pimpinan-kpk-pasang-badan-beberkan-9.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/09/pimpinan-kpk-pasang-badan-beberkan-9.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy