Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.
HomeBeritaPolitik

Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.

Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.

PDIP: Aneh Jika Rekonsiliasi Harus Jamin Habib Rizieq Pulang
Segera Gugat UU Jabatan Presiden Agar Jokowi Bisa 3 Periode!
Kemajuan Pesat Bahasa Inggris Jokowi


(Provinsi) (suara 01) (suara 02)

Aceh (464.188) (2.400.746)

Sumut (3.936.515) (3,587,786)

Sumbar (407.761) (2.488.733)

Riau (1.248.713) (1.975.287)

Kepri (550,692) (465,511)

Jambi (859,833) (1,203,025)

Sumsel (1,942,987) (2,887,781)

Babel (495,729) (288.235)

Bengkulu (583,488) (485,994)

Lampung (2,853,585) (1,9955,689)

Jabar (10,750,568) (16,007,446)

Jakarta (3,279,547) (3,066,137)

Banten (2,537,524) (4,059,514)

Jateng (16,825,511) (4,944,447)

Yogyakarta (1,655,174) (742,481)

Jatim (16,231,668) (8,441,247)

Bali (2,351,057) (231,415)

NTB (951,242) (2,011,319)

NTT (2,368,982) (305,587)

Kalbar (1,709,896) (1,263,757)

Kalteng (830,948) (537,138)

Kalsel (823,939) (1,470,163)

Kaltim (1,094,845) (870,443)

Kaltara (248,239) (106,162)

Sulut (1,220,524) (359,685)

Gorontalo (369,803) (345,129)

Sulteng (914,588) (706,654)

Sulbar (475,312) (263,620)

Sulsel (2,117,591) (2,809,393)

Sultra (555,664) (842,117)

Maluku (599,457) (392,940)

Malut (310,548) (544,823)

Papua (3,021,713) (311,352)

Papua Barat (508,997) (128,732)

       (85,096,828)     (68,472,488)
Total (153,569,316/suara sah) + (3,597,316/suara tak sah)

= Total Kehadiran (157,167,255)

(Item) (Suara Sah DPD) (Suara Tak Sah DPD)

Aceh (2,495,832) (389,304)

Sumut (6,303,283) (1,323,032)

Sumbar (2,522,871) (407,725)

Riau (2,762,127) (497,874)

Kepri (902,210) (117,109)

Jambi (1,565,791) (396,814)

Sumsel (4,057,443) (877,678)

Babel (4,057,443) (144,207)

Bengkulu (974,339) (219,928)

Lampung (4,025,876) (864,131)

Jabar (21,560,000) (5,850,000)

Jakarta (5,491,630) (708,388)

Banten (5,204,216) (1,548,430)

Jateng (16,419,199) (5,924,935)

Yogyakarta (2,189,337) (225,056)

Jatim (19,030,033) (6,246,310)

Bali (2,320,137) (286,064)

NTB (2,537,688) (498,703)

NTT (2,541,067) (174,029)

Kalbar (2,648,738) (374,659)

Kalteng (1,174,827) (210,650)

Kalsel (1,624,684) (447,305)

Kaltim (1,624,684) (363,277)

Kaltara (320,527) (36,298)

Sulut (1,462,868) (126,863)

Gorontalo (686,155) (34,841)

Sulteng (1,535,667) (101,445)

Sulbar (629,802) (57,086)

Sulsel (4,511,452) (509,709)

Sultra (1,239,602) (185,261)

Maluku (952,685) (49,598)

Malut (620,962) (41,432)

Papua (3,234,398) (155,939)

Papua Barat (593,807) (53,735)

Total...... (126,784,451) (29,447,814)

 (156,232,265/Total Kehadiran).






Dalam halaman 140 Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, kuasa hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno mendalilkan bahwa : " suara tidak sah DPD RI yang berkisar antara 4,6% hingga 26,5% adalah rentang yang sangat tidak wajar dan diluar kaidah statistik apapun. Dengan demikian, terindikasi sangat kuat bahwa suara tidak sah pada pencoblosan DPD RI merupakan manipulasi jumlah penggunaan surat suara agar jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI tidak berbeda jauh. Penggelembungan jumlah kehadiran yang manipulatif yang menjadi petunjuk telah terjadi penggelembungan suara Pilpres.

Kalau mendalilkan: ".......Dengan demikian, terindikasi sangat kuat bahwa suara tidak sah pada pencoblosan DPD RI merupakan manipulasi jumlah penggunaan surat suara agar jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI tidak berbeda jauh".

Begini dulu. Benar sekali bahwa selisih antara pengguna hak pilih pada Pilpres dan DPD RI tidak berbeda jauh , karena pengguna hak pilih Pilpres sebanyak 157,167,255 dan pengguna hak pilih DPD RI sebanyak 156,232,265 , berarti selisih antara jumlah pengguna hak suara Pilpres dan DPD RI hanya sebanyak 934,990 pengguna hak pilih.

Tapi kan yang mesti jadi pertanyaan hukumnya dan yang mesti harus bisa dijawab lebih dulu oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, terutama BW sebelum mempersoalkan mengapa selisih pengguna suara DPD RI dengan Pilpres tidak selisih jauh, adalah kalau suara tidak sah DPD RI sebesar 29,447,814 itu dianggap sebagai angka hasil manipulasi dan oleh karena ini tuduhan yang sangat kejam dan serius , karena dia mengatakan: "terindikasi sangat kuat bahwa suara tidak sah pada pencoblosan DPD RI merupakan manipulasi jumlah penggunaan surat suara agar jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI tidak berbeda jauh".

Sehingga pertanyaan hukumnya kalau angka 29,447,814 dianggap sebagai angka hasil manipulasi penggunaan surat suara , jadi sebenarnya berapa harusnya suara tidak sah pada pemilihan ditingkat DPD RI? Dan kenapa bisa angka 29.447,814 sebagai hasil manipulasi penggunaan surat suara? Bisa dapat angka itu dari mana sehingga bisa menyimpulkan telah terjadi manipulasi penggunaan surat suara?

Dan kalau mendalilkan angka itu hasil manipulasi penggunaan surat suara, mengapa dalam Permohonan Sengketa Perselisihan hasil Pemilu Presiden Wakil Presiden, sama sekali tidak dijelaskan mengapa angka itu sebagai hasil manipulasi penggunaan surat suara , mengapa justru dijelaskan mestinya suara tidak sah DPD RI mestinya sekitar 2%-10%?

Kalau dikaitkan dalil lain bahwa harusnya suara tidak sah DPD sekitar 2%-10%, dan faktanya suara tidak sah DPD RI 23,2%, itu fakta benar 23,2% itu, tapi kan pertanyaan nya di mana dasar hukum mengatakan suara tidak sah DPD RI mestinya sekitar 2%-10%, kok bisa dipatok atau dibatasi suara tidak sah DPD RI dan bilamana lebih dari 10% menjadi manipulasi penggunaan surat suara? Dimana dasar hukumnya itu angka 2%-10%? Kemudian itu kan selisihnya sebanyak 934,990 penggunaan surat suara, harusnya selisihnya berapa kalau selisih 934,900 itu dipersoalkan dan dianggap ada manipulasi penggunaan surat suara? Apakah harus di atas 934,900 atau dibawah 934,900? Berapa tepatnya?

Itu dulu yang harus bisa dijawab karena angka sebesar 29.447,814 kan yang jadi penyebab jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI tak berbeda jauh. Karena dalam halaman 140 paragraf pertama kan sebenarnya dia sudah akui bahwa: " tingkat kerumitan pencoblosan DPD RI lebih tinggi dibandingkan pencoblosan Pilpres, namun lebih rendah dari kerumitan pencoblosan suara DPR RI , di mana tingkat kesalahan pencoblosan Pilpres adalah 2% dan tingkat kesalahan pencoblosan DPR RI adalah 10%.

Dia sudah akui tingkat kesulitan pencoblosan suara DPD RI tinggi logika hukumnya akan banyak suara tidak sah, saya saja saya coblos sampai 2x, jadi suara tidak sah kan, tapi masa hanya karena saya coblos 2x kertas suara DPD RI dan itu menjadi suara tidak sah DPD RI tapi itu jadi dianggap sebagai manipulasi penggunaan surat suara untuk membuat jumlah atau jarak selisih pengguna hak pilih DPD dengan Pilpres tidak berbeda jauh? Logika hukumnya dimana itu bos?

Salah coblos berakibat suara tidak sah sehingga dianggap sebagai hasil manipulasi penggunaan surat suara sehingga jarak selisih suara tidak sah DPD RI dengan Pilpres tidak jauh selisihnya? Di mana logika hukumnya bisa sampai mendalilkan demikian?

Tapi begini dulu ya, saya tidak terima jika kesalahan pencoblosan suara DPD dipatok atau dikunci pada angka 2%-10% saja dan itu dijadikan dalil ada manipulasi penggunaan surat suara , karena itu logika hukum pemilu nya sangat kacau sangat goblok , itulah kualitas BW bisa meramal setiap Pemilihan DPD suara tak sah dibatasi, mestinya sekitar 2%-10% kan kacau balau ini, karena dengan dia patok pada 2%-10% berarti Logika hukumnya sama saja dia mematok pemilihan DPD RI pada periode selanjutnya yang digelar berbarengan dengan Pilpres lagi pada Pemilu serentak 2024, suara tidak sah DPD RI berikutnya pada Pemilihan DPD RI 2024 harus sekitar 2%-10% dan apabila lebih dari itu ada penggunaan suara yang mengarah pada manipulasi suara dengan tujuan agar selisih pengguna hak pilih Pilpres dengan DPD RI jadi tidak berbeda jauh , kan kacau goblok pemikiran begini.

Karena kan angka suara tidak sah berapa persen itu baru diketahui setelah rekapitulasi KPU selesai , kalau angka 2%-10% itu mestinya jadi suara tidak sah DPD RI, bagaimana kalau dikaitkan dengan Pemilu 2024? ini pemilu 2024 saja belum tapi sudah dipatok atau dibatasi dengan kalimat "mestinya 2%-10% saja kesalahan pencoblosan suara DPD RI', karena sesungguhnya tak bisa dipatok-patok dengan angka karena bagaimana logika hukumnya bisa matok semestinya suara tidak sah DPD RI sekitar 2%-10%? Kok mestinya???? dasarnya apa kalau pakai mestinya? Mestinya suara tidak sah 2%-10% , itu dasar hukumnya dimana? Jangan ngarang bebas kalau sudah bicara kata yang berawalan "mestinya".

Kalau dipatok pada angka 2%-10%, berarti logika hukumnya, pemilu DPD akan datang suara tidak sah DPD RI mestinya 2%-10% , tidak boleh lebih dari 10%, apabila lebih dari 10% suara tidak sah DPD RI, itu dianggap karena manipulasi penggunaan suara untuk tujuan akhir penggelembungan suara? Ya goblok namanya kacau logika hukum pemilu nya. Karena bagaimana bisa memastikan suara tidak sah Pemilu DPD mendatang suara tidak sahnya sudah pasti hanya sekitar 2%-10%?

Kalau 23,2% suara tidak sah DPD sebagaimana hasil Pemilu serentak 2019, bagaimana logika hukumnya tingginya suara tidak sah dianggap hasil manipulasi yang bertujuan penggelembungan suara? Dasar mengatakan tingginya suara tidak sah DPD RI adalah indikator penggelembungan suara saja tidak jelas dasarnya ada di mana. Jadi luluhlantak sudah dalil itu apalagi dipatok pakai angka mestinya suara tidak sah DPD RI mestinya 2%-10%.

Karena kan tidak tahu berapa banyak salah coblos surat suara DPD RI sehingga jadi suara tidak sah. Karena kalau mengikuti mestinya suara tidak sah DPD RI sekitar 2%-10% seperti logika hukum yang saya jelaskan tadi. Itu aturan mana itu mestinya suara tidak sah DPD RI sekitar 2-10% apalagi pake mestinya?? Jangan ngarang lah BW.

Jadi kembali pada persoalan selisih pengguna hak suara DPD RI dan Pilpres yang tak berbeda jauh yang dipersoalkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno , itu tidak bisa langsung mempermasalahkan mengapa jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI yang selisihnya tidak jauh, sebelum bisa menjawab berapa semestinya angka yang ada pada jumlah pemilih tidak sah DPD RI?

Karena kan angka pemilih tidak sah DPD RI itulah kan awal mula jadi penyebab mengapa bisa jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD tidak berbeda jauh. Kalau kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendalilkan angka tidak sah DPD RI sebagai hasil manipulasi, maka dia sendiri yang harus membuktikan dengan mencetak angka berapa suara tidak sah DPD RI yang semestinya dan berapa pula mestinya atau harusnya selisih antara jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI?

Dua pertanyaan besarnya itu. Karena bisa tipis selisihnya dengan pengguna hak pilih Pilpres itu kan karena suara sah Pilpres sebanyak 153,569,316 dan suara tidak sah sebanyak 3,597,939 hasilnya 157,167,255 yang itulah kan yang dianggap berdekatan dengan hasil pengguna hak pilih DPD RI sebanyak 156,232,265.

Jadi jawab saja berapa mestinya selisih antara pengguna hak pilih Pilpres dengan DPD kalau acuannya suara tidak sah DPD yang tinggi yang jadi awal munculnya dalil tuduhan telah terjadi manipulasi penggunaan suara sehingga selisih pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI berdekatan???? Tapi kalau salah coblos akibatnya suara jadi tidak sah dan dianggap yang tidak sah karena salah coblos tadi lalu dianggap sebagai hasil manipulasi?

Iya logika hukum pemilu yang kacau bagaimana mungkin pemilu DPD dengan tingkat kesulitan yang lebih sulit dari Pilpres dan DPD RI bisa dibatasi suara tidak sah hanya sekitar 2%-10%? Lagipula angka itu darimana kok bisa mestinya harus 2%-10% saja suara tidak sah DPD RI?

Dan kalau mempersoalkan angka 934,990 yang merupakan selisih antara jumlah pengguna hak pilih Pilpres dan DPD RI, mempersoalkan tingginya suara tidak sah DPD RI sebagai manipulasi penggunaan suara hingga muncul jumlah pengguna Pemilih Pilpres sebanyak 157,167,255 dan DPD RI sebanyak 156,232,265, berarti penggelembungan suara atau manipulasi suara hanya 934,990 donk , hasil dari selisih dua angka di atas donk ?

Lalu kenapa suara Jokowi lebih dari 22.000.000 dihilangkan dengan dalil hasil penggelembungan??? Lalu kalau tabel selisih suara pemilih Pilpres dan DPD RI yang dibuat kuasa hukum Prabowo dan disitu didalilkan sebagai hasil manipulasi jumlah pemilih pada Pilpres dan DPD RI, bukankah selisih 934,990 sebagai hasil rentang jumlah pemilih Pilpres dan DPD RI sebagai penggelembungan suara atau manipulasi suara?

Jadi, secara logika hukum, kalau mengikuti tabel kuasa hukum Prabowo yang mestinya suara Jokowi hilang hanya 934,990 /tak sampai 1.000.000 suara bukan lebih dari 22.000.000 suara. Jadi logika hukum dari tabel selisih suara pemilih Pilpres dan DPD RI saja kalau dipersoalkan makin menunjukkan kegoblokan yang luar biasa.

Dan benar sebelumnya saya pernah mengatakan, kalau dalil hukum yang dipakai kuasa hukum Prabowo mendalilkan bahwa terindikasi terjadinya penggelembungan suara karena suara tidak sah DPD RI yang tinggi dan mestinya suara tidak sah DPD RI lebih kurang 7% dan suara tidak sah Pilpres aktual sebesar 2,3% tinggi itulah dianggap adalah indikator penggelembungan suara Pilpres maka saya katakan waktu itu berarti logika hukumnya suara Jokowi lebih dari 22.000.000 itu logika hukum nya kembali lagi kepada Jokowi karena tak ada dasar hukum yang bisa dijadikan tolok ukur telah terjadinya penggelembungan suara hanya berdasarkan tingginya suara tidak sah DPD RI yang dipatok lebih dari 7% dan suara tidak sah Pilpres 2,3%.

Dan kenapa dianalisa kali ini saya mengatakan ada penggelembungan suara? Karena saya hanya mengikuti logika goblok kuasa hukum Prabowo saja yang mempersoalkan suara tidak sah DPD RI sebagai hasil manipulasi suara pengguna hak suara pemilih Pilpres dan DPD RI sehingga berakibat beda tipis atau tidak selisih jauh antara pengguna suara pemilih Pilpres dan DPD RI. Jadi dua hal yang dipersoalkan BW, berbeda, mempersoalkan penggelembungan suara dengan tolok ukur tingginya suara tidak sah DPD RI sebagai indikator penggelembungan suara dan manipulasi suara DPD RI karena jarak selisih jumlah pengguna suara Pilpres dan DPD RI yang tidak selisih jauh.

Yang saya analisa kali ini adalah dalil BW mengenai manipulasi suara dari suara tidak sah DPD RI karena selisih pengguna suara Pilpres dan DPD RI yang tidak berbeda jauh. Yang soal 22.000.000 suara lebih itu kembali lagi ke Jokowi , itu analisa dari aspek penggelembungan suara karena tingginya suara tidak sah DPD RI yang dipatok 7% dalam halaman 39 Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden.

Referensi:

https://seword.com/umum/tuduhan-jokowi-manipulasi-suara-pemilih-pilpres-and-dpd-ri-ini-bantahan-hukumnya-q2qLianjn4

https://seword.com/umum/bw-akan-permalukan-prabowo-di-sidang-pembuktian-mk-ini-penjelasan-hukum-komplitnya-57fp6wr5mY

https://seword.com/umum/bw-gagal-taklukkan-jokowi-argumen-penggelembungan-suara-mudah-dipatahkan-ini-penjelasan-hukumnya-QwOlQdqMkf
loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.
Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.
Jokowi Dituduh Manipulasi Suara Pemilih Pilpres & DPD RI.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyxr3XwM7-LDug0k3ZyB-1x1DDzDZmFzwBa91Tw-KymfVhEdjtYtRV-AIgqdXgmhHH51FZdoo9DhZ6uuhO5Bq4qDVD-QD3SR6rZiPPLFN1-pWb7z8ZBr2bBRpnKFXBGMo2d09ij2rBBhAZ/s320/q2qLianjn4-600w.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyxr3XwM7-LDug0k3ZyB-1x1DDzDZmFzwBa91Tw-KymfVhEdjtYtRV-AIgqdXgmhHH51FZdoo9DhZ6uuhO5Bq4qDVD-QD3SR6rZiPPLFN1-pWb7z8ZBr2bBRpnKFXBGMo2d09ij2rBBhAZ/s72-c/q2qLianjn4-600w.png
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/jokowi-dituduh-manipulasi-suara-pemilih.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/jokowi-dituduh-manipulasi-suara-pemilih.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy