Membabi Buta, BW Tuntut Hakim MK Buktikan Adanya Kecurangan
Terkadang orang-orang pintar bisa mendadak bodoh ketika memiliki keyakinan sesat diluar nalarnya. Masih ingat kasus Dimas Kanjeng soal penggandaan uang? Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah Marwah Daud, seorang doktor lulusan terbaik jurusan komunikasi internasional bidang satelit di AS. Dia juga mantan anggota DPR RI dan sempat mundur dari jabatan MUI karena membela Dimas Kanjeng.
Kalau Marwah Daud saja bisa mendadak tolol, maka jangan heran kalau orang sekelas Bambang Widjayanto juga menjadi tolol unlimited. Dimana ada ceritanya pengacara yang menggugat suatu kasus ke pengadilan, tapi malah menyuruh hakim yang membuktikan kasusnya?
Dilansir dari merdeka.com: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut kecurangan dalam Pemilu 2019 dilakukan sangat canggih. Sehingga, yang bisa membuktikan itu justru pihak Mahkamah Konstitusi.
"Siapa yang bisa buktikan ini? Pemohon? Tidak mungkin. Kejahatan ini dilakukan dengan sangat canggih. Hanya institusi negara yang bisa atau orang memiliki keahlian luar biasa bisa membuktikan ini. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1. Itu untuk membuktikan perbedaan selisih suara. Kata dia, bakal sulit dengan sidang cara lama tersebut membuktikan kecurangan.
Menurut mantan pimpinan KPK itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya menghadirkan metode investigasi saintifik dalam sidang.
"Ini jadi soal. C1 yang diupload ke dalam situng, maka sesungguhnya itu bermasalah. Maukah MK membuka itu untuk menjadi satu modern constitutional court di mana gunakan modern scientific investigation research," ucap Bambang.
Maka itu, menurutnya perlu dihadirkan ahli forensik teknologi informasi untuk membuktikan kecurangan. Seperti yang dia klaim dengan menghadirkan saksi ahli Jaswar Koto. Hal itu yang menurut Bambang, gagal dibantah pihak KPU dan TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Sekarang gini pernah gak sengketa hasil presiden itu menghadirkan hasil forensik? Pernah gak ada ahli yang mengungkap kecurangan dengan metode forensik? Mempersoalkan sistem teknologi informasi dari kpu yg bermasalah?" kata Bambang.
Bambang sekarang memang bukan Bambang sosok jenius lantaran sudah terpapar virus kampret. Keyakinan sesat adanya pemilu curang telah melibas nalar dan logikanya. Padahal jelas-jelas Hakim MK mengatakan kalau situng KPU hanya sebagai pemantau perhitungan. Sistem perhitungan manual berjenjang yang menjadi patokan. Dan itu yang seharusnya dibuktikan adanya kecurangan oleh pihak 02 bukan malah berkutat pada situng KPU.
Saya yakin Bambang, Indrayana dan pengacara top BPN lainnya sejatinya tengah mengubur hidup-hidup logika dan hati nurani mereka. Semua karena tuduhan mereka tak kuat dan mudah dipatahkan. Buat apa KPU dan TKN ikut-ikutan menganalisa situng kalau acuan perhitungan resminya secara manual. Dan karena sudah terpojok lantas Bambang menyalahkan MK dengan menyuruh membuktikan.
Mempercayai omongan Bambang soal kecurangan TSM sama seperti mempercayai Marwah Daud kalau Dimas Kanjeng bisa menggandakan uang. Pada akhirnya kebrobrokan Dimas Kanjeng terungkap dan orang-orang akan terus mempertanyakan kreadibilitas seorang Marwah Daud. Hilang sudah marwahnya, lulusan LN, pejabat negara tak ada wibawahnya kalau sudah mempercayai pembohong. Sama juga dengan BW yang akan dikenang sampai sisa hidupnya dengan pembela tuduhan palsu adanya kecurangan pemilu.
Saat ini publik sudah bisa menebak ke mana hakim MK akan memutuskan. Dari awal sidang saja banyak saksi-saksi dagelan yang dibawa BPN. Saksi yang ditanya Hakim A jawabannya Z, saksi terancam tapi ancaman jauh sebelum persidangan. Saksi yang terancam dengan banyaknya mobil terparkir di depan rumah. Saksi yang lupa nama relawannya ( aslinya relawan emak-emak semok prabowo sandi) tapi berdusta bilang lupa. Belum lagi saksi yang ternyata Narapidana yang ijinnya tak sesuai. Saksi Beti yang katanya menemukan surat suara dibuanv di juwangi tapi setelah diperiksa ternyata surat suara baru yang belum terpakai. Terutama Jaswar yang katanya ahli IT tapi bidangnya perkapalan dan tak mengetahui perolehan suara nasional.
Ada juga saksi wow Hairul Anas yang gagal paham masalah briefing latihan TKN. Moeldoko cuma menengaskan kalau dalam demokrasi kemungkinan terjadi kecurangan bukan berarti menyuruh curang. Dan masih banyak saksi-saksi ambigu lainnya. Lalu dengan saksi-saksi melempem dan bukti-bukti dokumen yang tak memadai sekarang BW jadi melempar kesalahan ke Hakim? Wah semua orang tak habis pikir sebegitu bodohnya BW.
Sumber Opini:
https://seword.com/politik/membabi-buta-bw-tuntut-hakim-mk-buktikan-adanya-kecurangan-l1Ax2gePDq
Referensi:
COMMENTS