Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?
HomeBeritaPolitik

Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?

Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?

Pakar Asing Ini Protes Dan Bantah Tim Prabowo Yang Asal Kutip Pendapatnya
Jokowi Presiden Millenial Indonesia
02 Takut Saksinya Terancam, Padahal Pembunuhnya Kan di Kubu Mereka?

Sidang Mahkamah Konstitusi bisa dibilang adalah sidang yang paling sakral di tanah air. Persis seperti apa yang diungkapkan oleh sang majelis ketua hakim pada sidang MK pemasalahan hasil pemilu, Bapak Anwar Usman. Bahwa dia dan seluruh hakim-hakim MK bekerja secara independent, tak ada yang mereka takuti. Bahkan seluruh pihak-pihak hingga pemerintah sekalipun tidak akan sanggup untuk intervensi.

Tapi bagi sang kuasa hukum dari 02, Prabowo-Sandi, dalam sidang kali bisa-bisa menjadi ajang untuk mempertontokan kebodohan mereka ke publik. Dan gejalaa-gejala awal sudah kita lihat sendiri. Khususnya hal tersebut sudah bisa dirasakan oleh KPU. Mulai dari merasakan kebingungan total hingga sepertinya bukan mereka lagi yang jadi termohon di dalam sidang kasus kali ini.

Ke depannya tinggal menyaksikan bagaimana kebodohan-kebodohan atau daagelan demi dagelan akan kita saksikan bersama. Akhirnya kita pun bisa menilai mana yang kerja dan berbobot dan mana yang mungkin uma asbun saja alias cuma bisa ngomong doang.

KPU terus terang menyatakan bahwa mereka-pun sebenarnya kebingungan saat melihat dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BPN. Dimana seperti yang dilansir oleh kabar24.bisnis.com (14/6/2019) bahwa apa yang disampaikan oleh mereka seharusnya Bawaslu bisa mengecek terlebih dahulu tentang adanya peristiwa-peristiwa pelanggaran yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Bahkan beliau sendiri-pun mengalami kebingungan tentang tudingan-tudingan dalam petitum mereka.Yang menyampaikan bahwa adanya kecurangan dan kejanggalan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dan dia pun menilai bahwa itu tidak memiliki landasan, apalagi jika berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

Dimana jika kesalahan atau kecurangan sebanyak itu, apakah Bawaslu tidak bisa mendeteksi? Pasalnya untuk permasalahan yang kecil amatpun mereka bisa sensitif ataupun mendeteksi jika kecurangan itu memang terjadi. Kenapa BPN tidak segera melaporkan adanya kecuranganya yang semasif itu, sejak awal saat melihat kejadian ataupun adanya bukti permulaan jika terjadi ada kecurangan?

Meskipun demikian tanggapan dari salah satu komisioner KPU, hal tersebut berlainan atau berbeda pendapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Dia mengklaim bahwa dirinya bersama dengan tim kuasa hukumnya telah sukses mengombinasikan argumen kualitatif dan kuantitatif dalam sidang.


Dimana dengan argumen kualitatif itu bisa merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM. Mereka juga menyatakan berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang terjadi sehingga menyebabkan problem atau masalah kuantiti atau perselisihan jumlah terjadi. Dan problem kuantiti tersebut-pun tersebar diberbagai wilayah.

Bukan Lagi Termohon

Persidangan kali ini tentu adalah persidangan yang sudah banyak diikuti, khususnya oleh KPU sendiri. Dimana KPU tetap memilih orang yang sama kuasa hukumnya untuk bisa membela diri terhadap gugatan hasil pemilu yang disampaikan oleh kuasa hukum 02, Prabowo-Sandi.

Tapi akhirnya, KPU sendiripun akhirnya bersuara tentang gugatan yang telah mereka dengarkan bersama-sama pada sidang perdana kali ini di Mahkamah Konstitusi. Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (14/6/2019), Ketua KPU, Arief Budiman-pun menyatakan bahwa sesungguhnya mereka bukanlah pihak yang termohon kali ini di dalam sidang perselisihan hasil pemillihan umum (PHPU).

Hal itu disimpulkan beliau lantaran , semua dalil-dalil yang dimuat mereka dalam gugatan secara tertulis, ternyata tak satupun menyangkut atau mempermasalahkan tentang kemungkinan kecurangan yang sudah dilakukan oleh KPU pada pilpres lalu.

Sepanjang apa yang sudah mereka dengarkan hampir dominan semua gugatan tersebut mengarah kepada pasangan calon 01, Jokowi-Maruf. Jika sudah demikian tentu tidak tepat di dalam sidang PHPU pada MK kali ini menyatakan bahwa pihak termohon adalah pihak KPU.

Seperti halnya permasalahan adanya kenaikan gaji para ASN, seruan untuk memakai baju putih untuk datang mencoblos ke tps-tps yang ada. Adanya pemberian percepatan dana-dana PKH (penerima keluarga harapan), dan lain-lain sebagainya.

Maka ketika sudah seperti ini, apakah sesungguhnya pihak kuasa hukum BPN telah salah alamat? Apakah mungkin ke depannya MK-pun mungkin bisa merevisi dan menyatakan bahwa KPU tidak lagi di dalam posisi yang termohon. Tapi supaya segera memberikan status tersebut kepada pihak pasangan calon lainnya?

Referensi:
https://seword.com/umum/hanya-02-yang-bisa-buat-dagelan-sidang-mk-hingga-bingungkan-kpu-dan-tak-lagi-termohon-iC0CgPohy3


loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?
Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?
Hanya 02 yang Bisa Buat Dagelan Sidang MK, Bingungkan KPU dan tak lagi Termohon?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1o_eMk53KLBnRLafLSd3rg4NVLh6eNsPTj7nlRFA1v7qUXMynFpBPHxNbYbLPhStsv9a1oEQYz0y291MlbOZ4eHshIkRkJTruth3lMw_khsBWpRzioPNqHU1dB0l9qGIyAYnlr_JF3ADD/s320/iC0CgPohy3-600w.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1o_eMk53KLBnRLafLSd3rg4NVLh6eNsPTj7nlRFA1v7qUXMynFpBPHxNbYbLPhStsv9a1oEQYz0y291MlbOZ4eHshIkRkJTruth3lMw_khsBWpRzioPNqHU1dB0l9qGIyAYnlr_JF3ADD/s72-c/iC0CgPohy3-600w.png
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/hanya-02-yang-bisa-buat-dagelan-sidang.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/hanya-02-yang-bisa-buat-dagelan-sidang.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy