Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?
HomeBeritaPolitik

Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?

Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?

Prabowo Kalah, Anies Ikutan Gerah?
Sandiaga Uno Samakan Ucapan Selamat dengan Budaya Barat. Tepok Jidat!
Sebut Jokowi Presiden ‘Salesman’, Fadli Zon Malah Kena Skak Mat Arief Puoyono

Sidang ketiga kasus sengketa hasil Pilpres 2019 di MK yang diadakan kemarin, Rabu, 19 Juni 2019 mulai pukul 09.00 WIB berlangsung hampir 20 jam. Jadi, sidang itu baru berakhir pada hari Kamis, 20 Juni 2019 pukul 04.55 WIB. Adapun sidang ketiga tersebut beragendakan mendengar keterangan 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan oleh kubu 02.

Dengan durasi hampir 20 jam, sudah bisa dipastikan semua pihak cape lahir dan batin, termasuk kami rakyat Indonesia yang menonton jalannya persidangan. Saya sendiri cuma kuat bertahan sampai jam 3 pagi saja. Jemima ngantuk ngga kuat menyimak sampai jam 5 pagi. Mana tahan.
VIDEO VIRAL..!!!
loading...

Jika kita mau jujur, hal melelahkan dan menghabiskan uang negara ini takkan terjadi jika kubu 02 mau berjiwa ksatria menjalani dan menerima setiap tahapan Pilpres 2019 sesuai dengan kenyataan yang ada. Toh semua prosedur dan perhitungan suaranya sudah dilakukan secara sah menurut dengan aturan yang berlaku.

Ucapkan selamat pada yang menang, hadapi kekalahan dengan lapang dada. Itulah sikap ksatria yang sudah seharusnya dilakukan kita semua dalam kehidupan sehari-hari. Bukannya malah mencari-cari kesalahan, mengulur-ulur waktu dan menuduh tapi tak bisa memberikan bukti seperti yang sudah dilakukan kubu 02. Ngerjain orang jadinya. Ngerjain seluruh rakyat Indonesia.

Tapi ya sudahlah, toh menggugat ke MK seperti ini juga langkah yang sesuai prosedur hukum. Kita wajib menghargainya.

Yang bikin dongkol ya sikap kubu 02 itu sendiri. Jika gugatan kubu 02 bermutu ya bolehlah. Sepadan dengan semua pengorbanan waktu, tenaga dan biaya yang seperti ini. Faktanya, materi gugatan kubu 02 lemah dan mengada-ada. KPU, Bawaslu dan Kubu 01 sebetulnya sudah bisa menjawab dan mematahkan gugatan-gugatan tersebut dengan mudah. Saya pernah menuliskannya dalam artikel berikut ini:

https://seword.com/politik/prabowo-makin-dipermalukan-dalam-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-VCB89KIxCT

Dan benar saja, sejak awal sidang ketiga MK dimulai, saya sudah ngakak-ngakak sendiri melihat kekonyolan demi kekonyolan yang terjadi di dalam persidangan sehubungan dengan jawaban dan pernyataan yang dilontarkan para saksi dan ahli dari kubu 02. Lucu-lucu bikin mules.

Dari sekian banyak kesaksian yang bagi saya (maaf) konyol, ada 1 saksi yang keberadaannya tak mampu membuat saya tertawa lagi. Jujur saya merasa miris dan tak habis pikir. Bagaimana bisa saksi mengerikan semacam itu dihadirkan di dalam Sidang MK yang terhormat??? Siapakah saksi mengerikan yang saya maksud??? Ikuti penjelasannya.

Salah satu dari 14 saksi yang dihadirkan kubu 02 di sidang MK kemarin bernama Rahmadsyah Sitompul. Saat Rahmad mulai dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh kubu 01, terkuak dengan sendirinya tentang status Rahmad sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu Rahmad juga berstatus sebagai tahanan kota.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Kisaran Sumatra Utara, Rahmad menjadi terdakwa kasus UU ITE karena menyebarkan tulisan di medsos yang berisi dugaan kecurangan di Pilkada Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada tahun 2018.

Rahmad yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi Kabupaten Batu Bara menulis status Facebook pada 30 Juni 2018 dengan judul:

PARAH !!! TERBONGKAR !!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATUBARA 2018

Dalam status itu, Rahmad memposting sebuah berita di mana ada dugaan keterlibatan oknum Polres Batu Bara dalam memenangkan paslon nomor 3, serta ditemukan ada banyak formulir C1 dalam bentuk fotokopi, padahal from C1 sudah tercetak dilengkapi logo KPU dan hologram. Pada formulir C1 didapati logo KPU yang tidak sama dengan logo asli.

PN Kisaran sendiri telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara terdakwa Rahmad tersebut ke pokok perkara.

"Bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Nomor urut 3 (Zahir-Oky) melakukan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kegaduhan/keonaran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan tim sukses. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Zahir merasa terhina dan tercemar nama baiknya. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dari UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata jaksa yang menangani kasus Rahmad.

Luar biasa sekali ya status Rahmadsyah Sitompul ini. Terdakwa dan tahanan kota.

Tak cukup hanya itu, surat ijin Rahmad ke Jakarta ternyata hanyalah surat pemberitahuan pada Kejaksaan Batu Bara. Itupun surat pemberitahuan berangkat ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sakit, bukan menjadi saksi di persidangan MK.

"Tidak, bukan itu (memberi tahu akan menjadi saksi). Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmad dengan lirih di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019. Berikut ini  videonya.

Miris. Dengan status terdakwa, tahanan kota dan ijin dusta, seorang Rahmad bertugas menjadi saksi di sidang MK. Pertanyaan saya cuma 1. Kesaksian seperti apa yang bisa kita harapkan dari orang yang memiliki banyak stempel mengerikan seperti itu??? Kira-kira adakah para Hakim MK yang mau percaya dengan kesaksian orang semacam Rahmad???

Melihat sosok Rahmad yang seperti itu, jadi membandingkannya dengan keberadaan para pendukung Prabowo lainnya. Profilnya ternyata hampir sama ya setidaknya. Ratna Sarumpaet Si Ratu Bohong, Hanum Rais Dokter Pembohong dan masih banyak lagi pendukung Prabowo yang berstatus terdakwa, terjerat kasus ujaran kebencian dan kasus-kasus lainnya sehubungan dengan Pilpres 2019.

Kesimpulannya gerombolan ini memang benar-benar mengerikan. Ujung-ujungnya jadi tukang drama pintar playing victim. buktinya. Kuasa hukum kubu 02 Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui jika saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

Sumber referensi:

https://seword.com/politik/saksi-bpn-ternyata-tahanan-kota-ijin-juga-dusta-saksi-macam-apa-itu-woXvW7JyV5

https://wow.tribunnews.com/2019/06/20/berlangsung-hampir-20-jam-sidang-mk-berakhir-pukul-5-pagi-dan-dimulai-lagi-kamis-siang

https://news.detik.com/berita/d-4593052/berstatus-tahanan-kota-ini-kasus-yang-menjerat-saksi-prabowo
loading...
Name

Artis,76,Berita,651,Business,11,Education,1,Ekonomi,20,Entertainment,52,Food Travel,15,Headline,4,Infotain,12,International,16,Internet,10,Kecantikan,4,Kesehatan,11,Media Sosial,53,Nasional,270,News,47,Olahraga,8,photography,13,Politik,524,Property,8,Resep,11,Sains,4,Sepakbola,40,Sport,9,Sports,41,Technology,14,Tekno,13,Tips,12,Video,220,Viral,30,
ltr
item
detik news: Berita Akurat Dan Independen: Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?
Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?
Saksi BPN Ternyata Tahanan Kota. Ijin Juga Dusta. Saksi Macam Apa Itu?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2tLJXcA2L4A0qlaoORVZZmBjldJ47nlApzgC-WAgzuJzv6-5VAmTp-KKO4EEXarEdetOfuLJV5MRBIlp2i24X5bonAQKYNC58gsocCr1x7wkPdGQ202AA7FNTb2UMky5w1DclzdE9GljL/s320/Screenshot_218.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2tLJXcA2L4A0qlaoORVZZmBjldJ47nlApzgC-WAgzuJzv6-5VAmTp-KKO4EEXarEdetOfuLJV5MRBIlp2i24X5bonAQKYNC58gsocCr1x7wkPdGQ202AA7FNTb2UMky5w1DclzdE9GljL/s72-c/Screenshot_218.png
detik news: Berita Akurat Dan Independen
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/saksi-bpn-ternyata-tahanan-kota-ijin.html
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/
https://m-detiknews.blogspot.com/2019/06/saksi-bpn-ternyata-tahanan-kota-ijin.html
true
5554902484601356434
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy