TKN Yakin Jokowi Menang, BPN Tak Puas Jumlah Saksi di MK
Juru Bicara Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Razman Nasution yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak 15 petitum dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Dia menilai petitum yang meminta untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan dikabulkan MK.
"Kami yakin Pak Jokowi katakan akan menang dalam hal dan akan ditolak gugatan pihak Prabowo-Sandi," ujar Razman dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Razman mengatakan bukti dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia menekankan kunci untuk memenangkan sidang MK adalah bukti yang bersifat kuantitatif. Razman mengatakan pihak pemohon tidak mampu menghasilkan bukti yang kuantitatif sehingga terkesan hanya informatif.
"Untuk 15 petitum itu, saya pikir satu dua berat. Untuk kesaksian mereka sangat lemah. Di bidang IT memang sedikit canggih, tapi untuk kesaksian orang lemah. IT canggih kalau bukti manual lemah ya repot juga," kata Razman.
Tak Kabul 30 Saksi
Dalam kesempatan yang sama, Jubir Hukum BPN Hendarsam Marantuko mengatakan pihaknya kurang puas karena MK tidak mengabulkan 30 saksi yang diminta oleh pihakn pemohon.
"Kami berharap kami hadirkan 30 saksi. Kalau dibilang tidak puas ya kami bilang cukup tidak puas, tapi karena ini persidangan cepat ya mau tidak mau harus ikut," kata Hendarsam.
Hendarsam juga mengatakan pihaknya memberikan bukti berupa tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Bagi Hendarsam, tautan berita tersebut bisa dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran TSM.
"Ini pertanyaan menggelitik untuk buktikan pemerkosaan apakah kita harus lihat hubungan badannya. Kalau terlalu terkungkung dengan cara pembuktian konvensional itu tak akan bisa terbukti," kata Hendarsam.
Sumber Opini:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190622121109-32-405511/tkn-yakin-jokowi-menang-bpn-tak-puas-jumlah-saksi-di-mk
COMMENTS