Kubu Prabowo Minta MK Pertimbangkan Isi Surat Haris Azhar
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno berharap keterangan tertulis Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat keputusan terkait gugatan pilpres 2019.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade menegaskan keterangan tertulis yang dibuat Haris telah memberikan gambaran terkait persoalan netralitas aparat kepolisian.
"Kami harap surat Haris itu bisa jadi pertimbangan hakim," kata Andre kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/6).
Dia menerangkan, dari keterangan tertulis itu dapat dilihat bahwa kesaksian yang hendak disampaikan oleh Haris ialah terkait dugaan penggalangan dukungan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Keterangan itu pernah diutarakan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz, yang pernah diadvokasi Haris beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Andre berkata BPN Prabowo-Sandi menghormati langkah Haris mengundurkan diri menjadi saksi pihaknya di MK.
"Kami hormati keputusannya mundur," ujar Andre.
Sebelumnya, Haris menyatakan undur diri dari posisi saksi bagi tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Alasannya, ada saksi yang lebih tahu soal dugaan penggalangan aparat di pemilu dan soal dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis era 1997-1998.
"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
Haris menyebut pendampingan hukum yang dilakukannya kepada Sulman saat itu semata karena profesionalitas sebagai advokat dan ingin menjadikan polisi netral.
"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas, dan profesionalitas polisi dalam penyelenggaraan Pilpres 2019, dan upaya untuk menciptakan keterbukaan informasi publik," tuturnya.
Lantaran posisinya hanya sebagai pendamping hukum, Haris menyebut yang paling tahu soal kasus itu adalah Sulman.
"Silahkan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini. Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," kata dia.
Selain itu, Haris menyinggung soal kasus dugaan pelanggaran HAM yang menyeret nama kedua capres, baik Jokowi maupun Prabowo, sebagai salah satu alasan pengunduran dirinya.
"Dua kubu kontestan Pilpres 2019, baik kubu Bapak Joko Widodo maupun kubu Bapak Prabowo Subianto, memiliki catatan Pelanggaran HAM, di mana Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," urainya.
"Sementara Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," dia menambahkan.
Sumber Opini:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620162853-32-405039/kubu-prabowo-minta-mk-pertimbangkan-isi-surat-haris-azhar
COMMENTS